Kualifikasi Guru dan Rasio Peserta Didik dalam Pemenuhan Tunjangan Profesi

Kualifikasi Guru dan Rasio Peserta Didik dalam Pemenuhan Tunjangan Profesi


Kualifikasi Guru dan Rasio Peserta Didik dalam Pemenuhan Tunjangan Profesi

.... ...

rasio peserta didik

i-madrasah

Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen kemudian peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru bisa dijadikan dasar bagi guru dan madrasah melakukan kegiatan dalam operasional di madrasah. 

Dirjen pendidikan islam RI telah mengeluarkan edaran resminya berkaitan  tentang nasib guru sertifikasi dibawah naungan kemenag dan syarat bisa mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi)

dengan nomor SE/Dj.I/PP.00/9/2015 dalam surat edaran itu telah disebutkan dengan jelas yang bisa kami simpulkan sebagai berikut;

  1. Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik adalah wajib memnuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini" bisa kami simpulkan (bahwa dalam jangka waktu 10 tahun dari desember 2005 maka semua guru harus lulusan S1 dan bersertifikat pendidik (sertifikasi) yang berahir nanti Desember 2015 maka bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai guru dan mutasi menjadi jabatan fungsional umum)
  2. Pasal 63 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dari dari pasal tersebut bisa disimpulkan (bahwa guru yang tidak memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik kehilangan haknya mendapatkan tunjangan fungsional dan tunjangn lainnya)
  3. Pasal 65 huruf d peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru bisa disimpulkan (bahwa guru yang sudah kualifikasi akademik S1 dan memiliki sertifikat pendidik pada satuan pendidikan belum memenuhi rasio peserta didik tetap akan menerima Tunjangan Profesi)
  4. Untuk mendapatkan tunjangan profesi satuan pendidikan harus memenuhi ketantuan rasio peserta didik sesuai pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 yaitu MI 15:1 MTs 15:1 dan MA 15:1. peraturan ini aktif mulai berlaku tahun ajaran 2016/2017.

Demikianlah sedikit hasil kesimpulan dari edaran nomor SE/Dj.I/PP.00/9/2015 tentang kualifikasi Guru dan Rasio Peserta Didik.

bila ingin mendapatkan edarannya selengkapknya di bawah ini

'); $(document).ready(function(){$(".pl").click(function(){$("#share-menu").slideToggle("fast")})}); function pinIt(){var t=document.createElement("script");t.setAttribute("type","text/javascript"),t.setAttribute("charset","UTF-8"),t.setAttribute("src","https://assets.pinterest.com/js/pinmarklet.js?r="+99999999*Math.random()),document.body.appendChild(t)}; //]]>

Kualifikasi Guru dan Rasio Peserta Didik dalam Pemenuhan Tunjangan Profesi

4/ 5

Oleh

0 Response to "Kualifikasi Guru dan Rasio Peserta Didik dalam Pemenuhan Tunjangan Profesi"

Posting Komentar