Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi guru PNS Daerah
.... ...
Sertifikasi Guru PNS Daerah |
imadrasah
Guru adalah sebagai media membantu belajar siswa dalam memahami dan mengembangkan bakat, minat siswa dalam kompetensinya. setiap daerah tidak lepas dari Guru PNS yang bersetatus PNS Daerah, artinya guru tersebut diangkat oleh pemerintah daerah dan mendapat gaji oleh pemerintah daerah sesuai golongan masing-masing dan ditempatkan pada sebuah madrasah yang dijadikan induk mereka bekerja.
Kementerian agama bagi guru sebagai wujud kepeduliannya terhadap guru-guru dibawah naungannya memberikan tambahan bagi guru yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan tunjangan yang harus diberikan pemerintah jika seorang guru tersebut telah memenuhi prasyarat jam mengajarnya dan telah memiliki sertifikat Pendidik (yang biasanya disebut sertifikasi)
Dalam Edaran Dirjen Pendis nomor DJ.I/HM.01/839/ 2015 tertanggal 16 Maret 2015 tentang Pembayaran tunjangan profesi Guru PNS daerah menyebutkan dengan jelas bahawa yang memberikan Tunjangan Profesi Kepada Guru PNS yang diangkat oleh masing-masing daerah kemudian ditempatkan di lingkungan Madrasah yang membayarkan tunjangan profesianya adalah kementerian agama bukan dari pemerintah setempat yang mengangkat.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi guru PNS Daerah
4/ 5
Oleh i madrasah
0 Response to "Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi guru PNS Daerah"
Posting Komentar