.... ...
Ini adalah pengalaman saya yang beberapa waktu lalu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, sekaligus berniat mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN. Setelah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1770 SS, saya bertanya kepada Costumer Service (CS) KPP mengenai bagaimana prosedur/cara memperoleh EFIN.
Mungkin di antara kawan-kawan masih ada yang belum mengetahui apa itu EFIN. Berikut adalah definisi EFIN yang saya kutip dari web Direktorat Jenderal Pajak.
“Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing.â€
Jadi, EFIN ini berupa deretan angka unik yang diberikan oleh KPP kepada wajib pajak yang mempunyai NPWP dan berkeinginan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filling. EFIN ini dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan permohonan EFIN ke KPP di seluruh Indonesia.
Lalu apa itu e-Filling?
“e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).â€
Selanjutnya, CS KPP memberikan sebuah formulir permohonan penerbitan EFIN dan meminta saya mengisinya secara lengkap. Data yang harus diisi mencakup: Nama Wajib Pajak, Nomor NPWP, Alamat, Nomor Identitas (NIK/Passport), Alamat Email, dan juga nomor telepon.
Untuk melengkapi ajuan permohonan EFIN, kita diminta juga untuk melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Karena pada waktu itu saya tidak membawa fotokopi KTP/NPWP, saya meminta izin untuk memfotokopinya terlebih dulu. Selesai fotokopi, saya langsung menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP ke CS. Tak sampai 3 menit, CS memberikan selembar kertas yang berisi EFIN kepada saya, dan berpesan agar EFIN ini segera diaktivasi dan digunakan login ke website DJP Pajak.
Aneh sekali, karena saya belum pernah melakukan registrasi sebelumnya. Lalu mengapa muncul pesan kesalahan “NPWP Sudah Terdaftar� atau mungkinkah ada orang lain yang sudah mendaftarkan NPWP saya.
Lha?? Bagaimana mungkin saya bisa login, sedangkan untuk login sendiri dibutuhkan sebuah password, dan saya tidak mengetahui passwordnya. Saya coba membuka dan membaca lagi dengan teliti selembar kertas berisi EFIN yang diberikan oleh CS KPP, siapa tahu terdapat password untuk login nyempil di situ. Hasilnya Nihil, hanya terdapat EFIN di kertas tersebut.
Sungguh aneh dan membingungkan. Sejak awal saya belum dapat melakukan proses registrasi, tetapi kenapa email dan EFIN saya sudah terdaftar di sistem DJP Online??
Dugaan saya, bisa jadi email saya yang terdapat pada formulir permohonan sudah diinput oleh CS KPP, sehingga email saya sudah terdaftar di sistem. Mungkin hal ini juga yang menyebabkan saya tidak dapat melakukan registrasi, dikarenakan NPWP dan EFIN saya sudah diaktifkan oleh CS KPP.
Kasus yang saya alami ini berbeda sekali dengan kebanyakan artikel lain di internet yang menyatakan bahwa kita harus melakukan aktivasi EFIN sendiri. Pengalaman saya ini menunjukkan bahwa EFIN sudah diaktivasi langsung oleh KPP pada saat kita mengajukan permohonan mendapatkan EFIN. Maka dari itu, tulislah email aktif anda dengan benar pada saat pengisian formulir pengajuan, karena email itulah yang akan diinput ke sistem DJP Online oleh CS KPP.
sumber : gurupantura.com
Sy Operator Sekolah, jadi ini sangat perlu bagi saya
BalasHapus