.... ...
Pengawas Madrasah |
 fungsi Pengawas Madrasah melakukan:
a. penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial;
b. pembinaan dan pengembangan madrasah;
c. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah;
d. pemantauan penerapan standar nasional pendidikan;
e. penilaian hasii pelaksanaan program pengawasan; dan f. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
kualifikasi Pengawas Madrasah dan pengawas PAI pada Sekolah
sebagai berikut:
a. berpendidikan minimal tinggi terakreditasi;
b. Berstatus sebagai guru sekolah:
   sarjana (S1) atau ,diploma IV dari perguruan bersertifikat pendidik pada sradrasah atau
c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru PAI di
   Sekolah; memiliki pangkat minimum Penata, golongan ruang IIIc;
d. memiliki kompetensi sebagai pengawas yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas; berusia
   setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun;
e. daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
   terakhir; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat selama menjadi
   PNS.
Pengawas Madrasah dan ,Pengawas PAI pada sekolah diangkat oleh ;
1. Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai- dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Bupati/Walikota dapat mengangkat Pengawas PAI pada Sekolah setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Demikian informasi tentang Pengawas Madrasah dan pengawas PAI pada Sekolah semoga bermanfaat.
0 Response to "Syarat Menjadi Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah"
Posting Komentar