.... ...
Juknis Pendataan UN 2015 |
Waktu Pendataan peserta UN 2016 |
Tugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan/ Sekolah/ Madrasah
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola dataU N dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Melaporkan peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta lama.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia pendataan UN.
- Mengunduh DCP dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab.Â
- Menerima lembar verifikasi DCP dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
- Menerima lembar DNS dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
- Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
- Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
- Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada siswa yang berhak;
- Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.Â
Mekanisme Pendataan Peserta UN 2016 |
A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
C. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke
satuan pendidikan;
D. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab;
E. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan
mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
F. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
G. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak,
dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat
Kota/kab.
Demikiaanlah seputar informasi tentang juknis pendataan dan mekanisme pendataan Peserta Ujian Nasional tahun 2016 semoga bermaaf faat untuk bagi pembaca skalian.
0 Response to "Juknis Pendataan Peserta UN SMP/SMA/Sederajat 2016"
Posting Komentar