Syarat Menjadi Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah

Syarat Menjadi Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah


.... ...

Sering kita dengar istilah Pengawas madrasah atau bertemu langsung dengan Pengawas, namun sebagian guru belum faham betul siapa itu pengawas madrasah atau Pengawas PAI disekolah, siapa yang mengangkat, dan bagaimana bisa menempati jabatan tersebut. Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. Pengawas Madrasah meliputi Pengawas RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK. Pengangkatan pengawas ini mengacu Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1012.
Pengawas Madrasah

 fungsi Pengawas Madrasah melakukan:
a. penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial;
b. pembinaan dan pengembangan madrasah;
c. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah;
d. pemantauan penerapan standar nasional pendidikan;
e. penilaian hasii pelaksanaan program pengawasan; dan f. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.


kualifikasi  Pengawas Madrasah dan pengawas PAI pada Sekolah

sebagai berikut:
a. berpendidikan minimal tinggi terakreditasi;
b. Berstatus sebagai guru sekolah:
    sarjana (S1) atau ,diploma IV dari perguruan bersertifikat pendidik pada sradrasah atau
c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru PAI di

    Sekolah; memiliki pangkat minimum Penata, golongan ruang IIIc;
d. memiliki kompetensi sebagai pengawas yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas; berusia
    setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun;
e. daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
    terakhir; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat selama menjadi
    PNS.

Pengawas Madrasah dan ,Pengawas PAI pada sekolah diangkat oleh ;
1. Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai- dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Bupati/Walikota dapat mengangkat Pengawas PAI pada Sekolah setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Demikian informasi tentang Pengawas Madrasah dan pengawas PAI pada Sekolah semoga bermanfaat.

0 Response to "Syarat Menjadi Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah"

Posting Komentar