Mekanisme Inpassing Bagi Guru Non PNS

Mekanisme Inpassing Bagi Guru Non PNS


.... ...

mekanisme inpasing

Info Madrasah
Apa itu inpassing guru? Inpasing merupakan Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS, guru non PNS tersebut slanjutnya yang akrab disebut dengan GBPNS (guru Bukan Pegawai negeri sipil. Kesetaraan yang dimaksud adalah pemberian angka kredit, jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan angka kredit, jabatan dan pangkat guru PNS.
Persyaratan Guru Non PNS yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan
6.  Melampirkan syarat-syarat administratif:
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.  Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
Terkait dengan hal tersebut Kemendikbud telah menetapkan Peraturan Menteri No 28 tahun 2014 Tentang pemberian Kesetaraan Pemberina Jabatan dan Pangkat bagi guru Non PNS. Akan tetapi dengan diterbitkannya peraturan tersebut masih ada juga Guru Non PNS yang belum bisa inpassing. Permasalahannya sendiri belum begitu jelas apakah mekanismenya yang susah atau bagaimana.

Berikut adalah Mekanisme Inpassing Bagi Guru Non PNS
1. Semua guru yang akan mengikuti Inpassing harus mengisi data dapodik dengan benar sesuai dengan kondisi riilnya dan telah dinyatakan valid oleh sistem.
2. Berdasarkan data dapodik tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat Pendidik, usia Masa kerja, dan Pemenuhan Beban kerja.
3. Setelah itu, Guru akan mendapatkan prioritas untuk inpassing dan akan diberikan nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpasssing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas, dan dapat diakses http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
4. Pemanggilan guru untuk disetarakan Jabatan dan pangkatnya dilakukan dengan beberapa tahap melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
5. Bagi guru yang masuk dalam pengumuman tersebut, harus mengumpulkan berkas.
6. Kepala Sekolah membuat surat pengantar dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi Kepada menteri Pendidikan dan kebudayaan U.P Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Dirjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat : PO BOX 1316 JKS 12013.
7.  Pengiriman Berkas dilampirkan : lembar identitas pengusul Kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Non PNS, yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkip Data.
8.  Guru yang tidak terpanggil namun mengirimkan berkas, maka berkas tidak akan diproses serta tidak masuk dalam daftar informasi progres Pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan yang diumumkan di http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
9. Seluruh informasi terkait dengan proses kesetaraan jabatan dan pangkat guru non PNS berupa mekanisme inpassing, persyaratan dan contoh dokumen disampaikan melalui http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi terkait Mekanisme Inpassing Bagi Guru Non PNS, semoga bermanfaat.

0 Response to "Mekanisme Inpassing Bagi Guru Non PNS"

Posting Komentar