KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi

KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi


KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi

.... ...

KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi

Info Madrasah

Madrasah dengan berbagai kebijakan pemerintah yang telah diberikan sudah memberikan kontribusi yang baik dan besar terhadap madrasah dibawah naungan kementerian agama. Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru salah satu jenis kebijakan yang bagi guru atau madrasah kadang sedikit memiliki kendala dalam proses mendapatkannya karena memang harus sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan pencairan Tunjangan Profesi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau yang sering disebut guru sertifikasi salah satunya harus memiliki beban mengajar sebanyak 24 JP dalam 1 minggu hal ini sesuai dalam perubahan juknis yang baru yaitu KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru madrasah yang bersertifikat pendidik yang menggantikan Keputusan direktur Jendral nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 yang seringkali menjadi acuan penetapan beban mengajar guru sertifikasi.

Dalam keputusan KMA Nomor 103 Tahun 2015 dapat saya simpulkan ;

  1. Beban Kerja Guru paling sedikit adalah 24JP dan Maksimal 40JP perminggu yang telah memiliki izin operasional
  2. Tugas Tambahan Kepala madrasah Beban Mengajar minimal adalah 6JP perminggu
  3. Tugas Tambahan wakil kepala madrasah Beban Mengajar minimal adalah 12 JP perminggu
  4. Beban Kerja Guru yang memiliki Tugas Tambahan sebagai wali kelas paling sedikit 22 JP perminggu
  5. Beban Kerja Guru yang memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Produksi dan guru pembimbing khusus pada madrasah inklusi paling sedikit 12 JP perminggu. 

Tentang Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik ketentuannya ;

  1. Guru Pendidikan Agama Islam Mengajar Al Qur'an Hadits, Aqidah Ahlaq, Fikih atau SKI
  2. Guru Al Qur'an Hadits Mengajar Aqidah Ahlaq, Fikih, SKI, Ilmu Tafsir atau Ilmu Hadits
  3. Guru Aqidah Ahlaq Mengajar AL Qur'an Hadits, Fikih, SKI, Ilmu Kalam atau Tasawuf
  4. Guru Fiqih Mengajar AL Qur'an Hadits, Aqidah Ahlaq, SKI, Ilmu Kalam, fiqih-ushul fiqih, qawaid-fiqhiyah atau tarih tasyri'
  5. Guru SKI Mengajar Al Qur'an Hadits, Aqidah Ahlaq dan Fikih
  6. Guru  Mata Pelajaran Muatan Lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai sertifikatnya.
Untuk Lebih Lengkapnya bisa mendownloadnya  disini. Demikianlah informasi terbaru tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi KMA Nomor 103 Tahun 2015 semoga bermanfaat bagi sahabat informasi madrasah.
'); $(document).ready(function(){$(".pl").click(function(){$("#share-menu").slideToggle("fast")})}); function pinIt(){var t=document.createElement("script");t.setAttribute("type","text/javascript"),t.setAttribute("charset","UTF-8"),t.setAttribute("src","https://assets.pinterest.com/js/pinmarklet.js?r="+99999999*Math.random()),document.body.appendChild(t)}; //]]>

KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi

4/ 5

Oleh

0 Response to "KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Beban Mengajar Guru Sertifikasi"

Posting Komentar