Juknis dan SK Dirjen Tentang Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2015

Juknis dan SK Dirjen Tentang Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2015


.... ...

fungsional 2015
imadrasah

Tunjangan Fungsional guru non PNS yang bisa familiar bagi guru disebut secara singkat "TF" merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah dalam hal ini adalah kementerian agama dirjen pendidikan islam sebagai untuk meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah, dikarenakan guru madrasah dalam mengabdi mencerdaskan anak bangsa tanpa pamrih diukur dengan gaji yang seimbang.

Pemberian tunjangan fungsional ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar di RA, MI, MTs dan MA. Dalam penetapan guru penerima TF ini adalah ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama setempat dengan persyaratan;

1. Bersetatus Guru Non PNS di madrasah

2. Berkualifikasi S1/D-IV

3. Memiliki NUPTK

4. Memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/ Minggu

5. Berstatus Guru Tetap Madrasah

Dalam Keputusan dirjen pendis nomor 1022 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional. Besaran tunjangan fungsional ini adalah Rp. 250.000,- per orang perbulan dan berlaku 12 bulan yang dibayarkan secara periodik (3bln/ 6bln) tergantung satuan kerja pelaksana.

Demikian info tentang Juknis dan SK dirjen tentang guru Non PNS tahun 2015, bagi para sahabat yang ingin mendapatkan salinan selengkapnya SKnya.

0 Response to "Juknis dan SK Dirjen Tentang Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2015"

Posting Komentar