JUKNIS Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Indonesia Pintar 2015

JUKNIS Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Indonesia Pintar 2015


JUKNIS Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Indonesia Pintar 2015

.... ...

BSM KIP 2015
i-madrasah
Kementerian agama dalam membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa diberikan perhatian penuh oleh pemerintah ditunjukan dengan siswa madrasah dibawah naungan Kementerian Agama dari tingkat MI sampai MA mendapatkan bantuan untuk memperingankan biaya kegiatan siswa dalam penyelengaraan pendidikan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 751 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015 Sesuai dengan Inpres No. 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, 

Kementerian Agama mendapatkan tugas untuk :


  1. Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, TNP2K, dan Pemerintah Prov/Kab/Kota dalam penetapan sasaran PIP;
  2. Penyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima PIP untuk siswa MI, MTs,dan MA;
  3. Membayarkan manfaat PIP beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima PIP yang berada di madrasah;
  4. Melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima PIP;
  5. Menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan PIP di lingkup Kementerian Agama;
  6. Melaporkan pelaksanaan PIP sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK
Besaran Bantuan Siswa Miskin Program PIP 2015 adalah;
  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/siswa/semester, atau Rp. 450.000,-/siswa/tahun
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/siswa/semester, atau Rp. 750.000,-/siswa/tahun
  • Siswa Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun

Persyaratan/Kriteria Umum untuk mendapatkan BSM Program PIP 2015 adalah:

Siswa Madrasah negeri dan swasta dari tingkat MI sampai dengan MA disemua tingkatan dengan ketentuan ;

  • Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014;
  • Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai penerima BSM Tahun 2014;
  • Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
  • Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  • Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
  • Siswa korban musibah bencana alam;
  • Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
  • Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). 

Kegunaan KIP adalah  keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi:

        Pembelian buku dan alat tulis;
        Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
        Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
        Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.

Demikianlah info mengenai tentang BSM 2015 dan Juknisnya jika ingin memperoleh juknisnya ini SELENGKAPNYA. Semoga bermanfaat
'); $(document).ready(function(){$(".pl").click(function(){$("#share-menu").slideToggle("fast")})}); function pinIt(){var t=document.createElement("script");t.setAttribute("type","text/javascript"),t.setAttribute("charset","UTF-8"),t.setAttribute("src","https://assets.pinterest.com/js/pinmarklet.js?r="+99999999*Math.random()),document.body.appendChild(t)}; //]]>

JUKNIS Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Indonesia Pintar 2015

4/ 5

Oleh

0 Response to "JUKNIS Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Indonesia Pintar 2015"

Posting Komentar