Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk

Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk


Assalamu’alaikum,,,
Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk
Madrasah Filial. Anda tentunya bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut, karena istilah madrasah filial sering kita jumpai. Madrasah filial adalah madrasah yang belum secara resmi terdaftar memiliki nomor keadminitrasian oleh dinas kemenag di kabupaten kota tetapi telah berjalan KBM yang ada dimadrasah. Madrasah filial akan kesulitan manakala saat ada Ujian Nasional, UAMBN, dan Bantuan dari Pemerintah karena madrasah tersebut belum secara resmi diakui pemerintah. Madrasah bilial biasanya bergabung dengan Madrasah Induk, biasanya madrasah filial bergabung madrasah induk yang terdekat atau Madrasah negeri terdekat.

Kaitannya dengan data EMIS, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kemenag menerbitkan surat edaran nomor Dj.I/0T.00/101/2016 perihal Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ditjen Pendis Kemenag RI, antara lain :

 1. Mulai  periode   pendataan   EMIS  Semester  Genap  TP  2015/2016,    secara  administrasi data   EMIS  madrasah    filial   harap   dilebur/digabungkan     ke  dalam   data   madrasah induknya.  Oleh  karena  itu,  Nomor  Statistik  Madrasah (NSM) dan  Nomor  Pokok Sekolah Nasional (NPSN)    madrasah  filial  harus mengikuti  NSM dan NPSN  madrasah  induknya.

2. Madrasah filial yang dimaksud  pada poin (1) juga  termasuk  Madrasah Tsanawiyah   Satu Atap   yang   tercantum    dalam   Surat   Keputusan   Direktur   Jenderal   Pendidikan   Islam Nomor  Dj.I/590/2012   tanggal   23  Mei  2012  tentang   Penetapan  Madrasah  Induk   Bagi Madrasah  Tsanawiyah  Satu Atap (MTs-SA) Program AIBEP.

3. Kanwil  Kemenag  Provinsi dimohon  berkoordinasi   dengan  Kankemenag  Kab./Kota  untuk melakukan  penerbitan  NSM yang telah diterbitkan   bagi madrasah  filial.

4. Untuk  keperluan  pendataan  Ujian  Nasional Tahun  2016,  Kanwil  Kemenag  Provinsi dan Kankemenag   Kab./Kota   dimohon   berkoordinasi    dengan   Dinas  Pendidikan   setempat untuk  melakukan   penertiban  data  madrasah  filial yang tercantum  dalam database  Ujian Nasional.

5. Subbag   Sistem   Informasi    Sekretariat    Ditjen    Pendidikan   Islam   (EMIS   Pusat)   akan berkoordinasi  dengan Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian    Pendidikan   dan  Kebudayaan   untuk   melakukan   penertiban   NPSN yang telah diterbitkan   bagi madrasah  filial. 

0 Response to "Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk"

Posting Komentar