Buku Panduan PKG dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) 1 s/d 5

Buku Panduan PKG dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) 1 s/d 5


PKG dan PKB sudah menjadi istilah yang ada di dunia pendidikan. PKB merupakan suatu bentuk pembelajaran berkelanjutan yang ditujukan bagi guru sebagai upaya untuk melakukan perubahan yang diinginkan kaitannya dengan keberhasilan siswa dalam proses pembelajaran. Juknis PKG dan PKB diterbitkan sebagai cara untuk melakukan penilaian Kinerja Guru dalam kompetensi selama proses kegiatan belajar mengajar ataupun kepribadian. Selain itu juga sebagai kualifikasi Akademik PTK (Pendidik dan tenaga Kerja).


Apa saja cakupan PKB ini? Dalam PKB memuat berbagai cara yang berkesinambungan kaitannya dengan pembelajaran setelah mendapat pendidikan/pelatihan awal sebagai guru. Dengan adanya PKB diharapkan dapat mendorong guru agar memelihara dan meningkatkan standar dalam bidang pendidikan. 
Apa saja Komponen PKB itu?

a. Pelaksanaan Pengembangan Diri
b. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
c. Pelaksanaan Karya inovatif

Selanjutnya apa itu PK GURU/Penilaian Kinerja Guru?
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

PK Guru secara umum mempunyai 2 fungsi utama, yaitu :

1. Sebagai penilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Sebagai penghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Hasil dari PK guru diharapkan bermanfaat sebagai penentu berbagai kebijakan kaitannya dengan peningkatan mutu dan kinerja guru dalam proses pendidikan dalam menciptakan output yang cerdas, komprehensif, serta berdaya saing tinggi. Selanjutnya PK Guru adalah acuan sekolah/madrasah dalam menetapkan pengembangan karir serta promosi guru.

0 Response to "Buku Panduan PKG dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) 1 s/d 5"

Posting Komentar