.... ...
sahabat imadrasah yang berbahagia, semoga selalu dalam keberkahan dan keberhasilan. kabar menggembirakan bagi setiap aparatur sipil negara atau ASN dikarenakan telah terbit peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian atau yang dikenal dengan JKK dan JKM.
JKK dan JKM via peterparkerblog.com |
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
(Pasal 4) Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
a. dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengankecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan cacat.
Manfaat JKM berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.
Bantuan Beasiswa kepada Anak pegawai ASN yang Meninggal
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
demikian informasi tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM) semoga bermanfaat untuk kita bersama.Â
0 Response to "Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Apratur Sipil Negara"
Posting Komentar