Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Melalui UN/ Ujian Madrasah Di Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Melalui UN/ Ujian Madrasah Di Satuan Pendidikan


.... ...

Assalamu'alaikum,,,

Persiapan penyelenggaran Ujian Nasional tahun ini bisa dibilang sangat bagus dikarenakan target rencana yng disusun dalam jadwal kegiatan berjalan seesuai rencana, bisa dilihat dari persiapan POS UN 2016 sudah resmi di luncurkan, kemudian kisi - kisi materi yang akan diujikan pada soal UN 2016 juga sudah terbit sebagai langkah selanjutnya kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang  Penilaian Hasil Belajar Melalui UN/ Ujian Madrasah Di Satuan Pendidikan.
Kelulusan UN 2016
Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 adalah memperjelas dari POS UN 2016 yang telah dikeluarkan oleh BSNP yang didalamnya juga membahas syarat syarat peserta dapat mengikuti ujian nasional dari tingkat SD/MI sampai dengan SMA/MA dan SMK juga pada jalur pendidikan non formal seperti PKBM atau sejenisnya. 

Dalam penentuan kelulusan ujian nasional tahun 2016 di Bab VIII menyebutkan pasal 24 berbunyi ;

a. Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran
b. Memperoleh Nilai Sikap/Perilaku Minimal Baik
c. Lulus Ujian S/M/PK

hal ini  setelah melakukan review atas permendikbud  57 Tahun 2015 yang terbit pertanggal 14 desember 2015 dalam penentuan Kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan diserahkan kepada masing-masing Satuan Pendidikan dengan ketentuan sesuai permendikbud  57 Tahun 2015 dan Nilai hasil ujian Nasional merupakan gambaran komptensi keseluruhan yang telah dipelajari oleh peserta didik dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam POS UN 2016 Nilai Hasil UN Dilaporkan Dalam Rentang Nilai 0 (Nol) Sampai Dengan 100 (Seratus), Dengan Tingkat Pencapaian Kompetensi Lulusan Dalam Kategori Sebagai Berikut:

  1. Sangat Baik, Jika Nilai Lebih Dari 85 (Delapan Puluh Lima) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 100 (Seratus);
  2. Baik, Jika Nilai Lebih Dari 70 (Tujuh Puluh) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 85 (Delapan Puluh Lima);
  3. Cukup, Jika Nilai Lebih Dari 55 (Lima Puluh Lima) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 70 (Tujuh Puluh); Dan D. Kurang, Jika Nilai Kurang Dari Atau Sama Dengan 55 (Lima Puluh Lima).
Jika sobat imadrasah ingin memdapatkan  Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 silahkan klik DISINI. Demikian informasi mengenai  Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang  Penilaian Hasil Belajar Melalui UN/ Ujian Madrasah Di Satuan Pendidikan semoga bermanfaat dan bisa dijadikan pedoman dalam mengabil keputusan dalam kelulusan UN 2016. trimakasih

Wassalamu'alaikum,,,,

0 Response to "Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Melalui UN/ Ujian Madrasah Di Satuan Pendidikan"

Posting Komentar