.... ...
Assalamu'alaikum,,,
Kelulusan UN 2016 |
Dalam penentuan kelulusan ujian nasional tahun 2016 di Bab VIII menyebutkan pasal 24 berbunyi ;
a. Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran
b. Memperoleh Nilai Sikap/Perilaku Minimal Baik
c. Lulus Ujian S/M/PK
hal ini setelah melakukan review atas permendikbud 57 Tahun 2015 yang terbit pertanggal 14 desember 2015 dalam penentuan Kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan diserahkan kepada masing-masing Satuan Pendidikan dengan ketentuan sesuai permendikbud 57 Tahun 2015 dan Nilai hasil ujian Nasional merupakan gambaran komptensi keseluruhan yang telah dipelajari oleh peserta didik dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam POS UN 2016 Nilai Hasil UN Dilaporkan Dalam Rentang Nilai 0 (Nol) Sampai Dengan 100 (Seratus), Dengan Tingkat Pencapaian Kompetensi Lulusan Dalam Kategori Sebagai Berikut:
- Sangat Baik, Jika Nilai Lebih Dari 85 (Delapan Puluh Lima) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 100 (Seratus);
- Baik, Jika Nilai Lebih Dari 70 (Tujuh Puluh) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 85 (Delapan Puluh Lima);
- Cukup, Jika Nilai Lebih Dari 55 (Lima Puluh Lima) Dan Kurang Dari Atau Sama Dengan 70 (Tujuh Puluh); Dan D. Kurang, Jika Nilai Kurang Dari Atau Sama Dengan 55 (Lima Puluh Lima).
Wassalamu'alaikum,,,,
0 Response to "Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Melalui UN/ Ujian Madrasah Di Satuan Pendidikan"
Posting Komentar