Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS dan Kriteria Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS
.... ...
Assalamuâalikum...
Inpasing adalah Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya. Penetepan Guru yang mendapatkan inpasing tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah kriteria guru bukan pns yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya :
Sedangkan dalam pencairan TPG Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 baru cair April mendatang kabar ini disampaiakan langsung Sekjen Kemenag Nur Syam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS).
Inpasing adalah Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya. Penetepan Guru yang mendapatkan inpasing tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
inpasing 2016 |
Berikut adalah kriteria guru bukan pns yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya :
- Memiliki kualifikasi Akademik minimal S-1/D-IV
- Memiliki masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahu berturut-turut pada satmingkal yang sama
- Usia maksimal 59 tahun pada saat diusulkan
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif
- Fotokopi sah SK pengangkatan/penugasan sebagau guru tetap yang ditandatangani oleh Ketua yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
- Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang ada(Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).Â
Sedangkan dalam pencairan TPG Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 baru cair April mendatang kabar ini disampaiakan langsung Sekjen Kemenag Nur Syam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS).
Demikain informasi mengenai Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS dan Kriteria Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS terimakasih atas kunjungannya semoga bermanfaat.
Wassalamuâalaikum
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS dan Kriteria Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS
4/ 5
Oleh Sukmawati _
0 Response to "Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS dan Kriteria Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS"
Posting Komentar