Juknis Dana BOS Reguler Kemenag Tahun 2016
.... ...
Assalamu'alikum,,,
Sahabat madrasah sekalian tidak terasa sudah amasuk tahun anggaran 2016. Pemerintah telah meresmikan APBN tahun 2016 yang didalamnya juga menyetujui mata anggran Kementerian Agama khususnya dana BOS Reguler Kemenag tahun 2015.
Dana Bantuan Oprasional Sekolah yang lebih dikenal dengan BOS reguler sudah dirasakan manfaatnya sejak mulai tahun 2005 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia. Dana BOS Reguler yang diberikan pemerintah semakin lama sudah menyentuh di lembaga pendidikan formal khusunya dimadrasah yaitu ditingkan MA/SMA sekarang telah dibantu dengan Dana BOS.
Sahabat madrasah sekalian tidak terasa sudah amasuk tahun anggaran 2016. Pemerintah telah meresmikan APBN tahun 2016 yang didalamnya juga menyetujui mata anggran Kementerian Agama khususnya dana BOS Reguler Kemenag tahun 2015.
BOS Kemenag 2016 |
Dana Bantuan Oprasional Sekolah yang lebih dikenal dengan BOS reguler sudah dirasakan manfaatnya sejak mulai tahun 2005 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia. Dana BOS Reguler yang diberikan pemerintah semakin lama sudah menyentuh di lembaga pendidikan formal khusunya dimadrasah yaitu ditingkan MA/SMA sekarang telah dibantu dengan Dana BOS.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
untuk penyaluran dana BOS Reguler dilingkungan kementerian agama untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
Wassalamu'alikum,,,
Juknis Dana BOS Reguler Kemenag Tahun 2016
4/ 5
Oleh Sukmawati _
0 Response to "Juknis Dana BOS Reguler Kemenag Tahun 2016"
Posting Komentar