.... ...
Asalamu'alaikum,,,
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Kemdikbud telah mengeluarkan peraturanNomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah SD SMP SMA SMK Tahun 2016.
BOS 2016 |
Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut: 1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun 2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun.
Â
Orang tua diharapkan juga berpartisipasi karena sudah ada media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasiterhadap program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan, adalah:
Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon PIH : 177 SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632Â
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id
SMS : 1771
Untuk bagi sahabat imadrasah yang ingin memiliki Juknis BOS Kemdikbud Tahun 2016 selengkapnya tautan dibawah ini;
SD/ SMP
SMA
SMK
Wasalamu'alaikum,,
0 Response to "Juknis BOS Kemdikbud SD SMP SMA SMK Tahun 2016"
Posting Komentar