Edaran Tatacara pencairan Inpasing Guru non PNS KEMENAG
.... ...
Assalamu'alikum,,
sobat imadrasah, guru non PNS dilingkungan kementerian agama sudah sangat menanti datangnya dana cairnya TPG atau tunjangan profesi guru yang diberikan oleh pemerintah, berbagai upaya dalam optimalnya proses pencairan dana TPG selalu diupayakan. Berita segar yang juga menggembirakan disekitar kita bahwa dana tunjangan inpasing akan segera dibayarkan.
inpasing |
Kabar resmi akan segera dibayarkan ini penulis dapat dari edaran dirjen pendis dengan nomor 744/Dj.I/ DT.I.I/KP.07.06/03.2016 tertanggal 10 maret 2016 surat tersebut ditujukan kepada Kepala kantor kementerian wilayah Kementerian agama provinsi seluruh indonesia tentang tatacara pembayaran tunjangan profesi dengan point yang bisa penulis pahami;
Point 1
"Bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan memiliki
SK inpasing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan pangkat, Golongan, Jabatan, dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja"
dan
Point 2
"Kebijakan tentang kesalahan penulisan identitas guru pada SK Inpassing, guru yang mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK inpasing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan Sk inpasing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian"
Bagi sahabat imadrasah sekalian yang ingin juga mendapatkan surat resminya tersebut berikut selengkapnyaÂ
Demikian informasi mengenai Proses pencairan Inpasing Guru non PNS Kemenag, semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian.
Wassaalmu'alaikumÂ
Edaran Tatacara pencairan Inpasing Guru non PNS KEMENAG
4/ 5
Oleh Sukmawati _
0 Response to "Edaran Tatacara pencairan Inpasing Guru non PNS KEMENAG"
Posting Komentar