Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016

Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016


Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi Guru itu sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan pada pelaksanaan tahun 2016 ini merupakan tahun kesembilan.

Mencermati proses pelaksanaan sertifikasi pada beberapa tahun terakhir ini, bagi kami sertifikasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini sungguh akan menjadi pelaksanaan sertifikasi yang begitu luar biasa. Kami katakan luar biasa karena ada beberapa hal dari proses sertifikasi tahun 2016 ini yang jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya atau dengan kata lain luar dari biasanya.



Salah satu dari yang luar biasa sebut saja sampai bulan ke-sebelas tahun 2016 ini belum juga kita dapati adanya Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016. Hal ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2015 dimana jauh-jauh hari yakni tertanggal 2 Februari 2015 telah terbit adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.

Oleh karena belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2016 maka bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang pada tahun ini berkesempatan dan masuk dalam calon peserta sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016 ada baiknya mengetahui dan membaca beberapa hal penting terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2015 lalu yang antara lain berisi :

  • Alur Sertifikasi Guru;
  • Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru;
  • Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru:
  • Pelaksanaan Sertifikasi Guru; dan
  • Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.

Dalam lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 yang terdiri atas Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, dan Guru Mata Pelajaran Uum pada MTs dan MA di seluruh Indonesia.

Karena SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 ini kami dapat bukan dari situs resmi Kemenag maka kami sarankan bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang kebetulan ada didalamnya untuk sebaiknya menunggu informasi yang lebih jelas dari masing-masing Kemenag Kab/Kota termasuk terkait persyaratan pemberkasan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA).

Demikian info mengenai Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016 Untuk Mapel Umum, semoga ada manfaatnya.

0 Response to "Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016"

Posting Komentar